![]() |
| image: islamhariini |
Awal kariernya, beliau dagang kecil-kecilan di Makkah, membeli barang di pasar, kemudian menjual kepada orang lain. Selanjutnya, menerima investasi dari pengusaha kaya, janda, anak-anak yatim, yang tidak bisa menjalankan bisnisnya sendiri, dengan cara mendapatkan upah (fee based), bagi hasil (profit sharing). Adapun, prinsip bisnisnya adalah kejujuran, keteguhan memegang janji, sehingga penduduk Mekkah mengenal Nabi Muhammad SAW sebagai Al-Amin. Investor Khadijah mengajak kerja sama kemitraan berdasarkan mudarabah (bagi hasil), Khadijah sebagai shohibul maal (investor) dan Nabi Muhammad SAW adalah pengelola (mudarib/manajer).




