Sabtu, 11 September 2010

Melahirkan Mujtahid Ekonomi Islam yang Kredibel

Image: VOA-Islam
Perkembangan sains dan teknologi modern telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, termasuk terhadap kegiatan ekonomi bisnis, seperti tata cara perdagangan melalui e-commerce, system pembayaran dan pinjaman dengan kartu kredit, sms banking, ekspor impor dengan media L/C, dsb.
Demikian pula perkembangan lembaga-lembaga perbankan dan keuangan mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti asuransi, mortgage, leasing, obligasi, mutual fund, capital market, pasar uang, sampai kepada, instrumen pengendalian moneter oleh bank sentral, exchange rate, waqf saham, MLM, jaminan fiducia dalam pembiayaan, jaminan resi gudang, dsb. Produk-produk perbankan, asuransi dan lembaga keuangan syariah lainnya  juga harus dikembangkan secara inovatif, agar bisa memenuhi kebutuhan pasar. Semua ini menjadi tantangan bagi para pakar syariah.
Untuk memberikan jawaban secara tepat dan relevan dengan kemajuan zaman, diperlukan pakar-pakar ekonomi syariah yang handal dan credible. Hal ini di karenakan terjadinya  perubahan sosial dalam bidang muamalah  secara cepat, akibat dari akselerasi globalisasi. Sehububungan dengan itu, maka pengajaran fiqh muamalah pun tidak cukup secara a priori bersandar (merujuk) pada kitab-kitab klasik semata, karena formulasi fiqh muamalah masa lampau sudah banyak yang mengalami irrelevansi dengan konteks kekinian. Rumusan-rumusan fiqh muamalah tersebut harus diformulasi kembali agar bisa menjawab segala problem dan kebutuhan ekonomi keuangan modern.

Revitalisasi Syari’ah Compliance

Image: ifresource
Salah satu pilar penting dalam pengembangan lembaga keuangan syari’ah adalah syari’ah compliance. Pilar inilah yang menjadi pembeda utama antara lembaga keuangan syari’ah dengan lembaga keuangan konvensional. Untuk menjamin teraplikasinya prinsip-prinsip syari’ah di lembaga perbankan dan keuangan syari’ah, diperlukan pengawasan syari’ah yang diperankan oleh Dewan Pengawas Syari’ah (DPS).

Praktek operasional perbankan dan lembaga keuangan  syari’ah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah. Penerapan syari’ah compliance itu merupakan suatu keniscayaan. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah payung Dewan Syari’ah tidak menjamin praktek operasinya benar-benar syari’ah. Dengan semakin meluasnya jaringan perbankan dan keuangan syari’ah, maka Dewan Pengawas Syari’ah, harus lebih meningkatkan perannya secara aktif. Selama ini sangat banyak Dewan Pengawas Syari’ah tidak berfungsi secara optimal dalam melakukan pengawasan aspek syari’ahnya.

Kritik Syariah Terhadap Transaksi Murabahah Commodity Bank-Bank Asing

Image: eramuslim
Kontrak Murabahah Commodity dan bentuk-bentuk penggalangan dananya semisal tabungan/deposito murabahah adalah salah satu produk unggulan yang gencar dijual oleh bank-bank global/internasional yang beroperasi dengan prinsip syariah di berbagai negara. Transaksinya banyak melibatkan bursa berjangka seperti London Metal Exchange dan bursa berjangka lainnya di berbagai negara. Hal ini cukup menarik untuk dibahas, terutama dalam hal bagaimana pandangan syariah terhadap transaksi yang berlangsung dalam bursa berjangka dan bagaimana sesungguhnya sumbangsih Kontrak Murabahah Commodity dalam perbankan syariah yang sangat menjalankan fungsi intermediasi antara sektor keuangan dengan sektor riil.

10 Pilar Pengembangan Bank Syari'ah


Image: kompasiana
Market share bank syariah di Indonesia saat ini, relatif masih kecil, belum mencapai 2 % dari total asset bank secara nasional. Menurut Siti Fajriyah, salah seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia, jumlah nasabah Bank syariah saat ini, baru sekitar 3 juta orang. Padahal jumlah umat Islam potensial untuk menjadi customer bank syariah lebih dari 100 juta orang. Dengan demikian, mayoritas umat Islam belum berhubungan dengan bank syariah.

Prospek Bank Syari’ah
Tidak bisa dibantah, bahwa perbankan syari’ah mempunyai potensi dan prospek yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini setidaknya ditandai oleh empat hal ;
Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan. Data terakhir menunjukkan bahwa market share perbankan syari’ah di Indonesia masih sangat kecil, yaitu 1,65 %, belum mencapai 2 %, (lihat tabel). Ini menunjukkan bahwa market share bank syari’ah masih sangat besar

Jumat, 03 September 2010

A Brief Note on the Islamic Financial System

The basic function of any economy is to allocate scarce and natural material resources in order to produce goods and services needed by society upon which the standard of living of the people depends. With the resources available at hand, it is not just possible to satisfy the unlimited demand of the people for goods and services until there is continuous and harmonious development of all the sectors of the economy which largely depend on the proper functioning of a just financial system or discipline. Human beings have both material and moral needs, and their desire for true peace and happiness depends on a balanced satisfaction of both of these needs. Provision of a just financial system and economic discipline might help achieve the various socioeconomic goals of the economy for satisfaction of human needs and desire to a greater extent.
But the present world is experiencing in numerable economic maladies including poverty, unemployment, in equitable distribution of income, paucity of funds, social and economic in justice, absence of social security, instability in the real value of money, inflation, economic disequilibrium, accumulation of wealth in a few hands, concentration of economic power and the like, all of which greatly disturb achievement of peace and true happiness of mankind. Further, efficient management of finances, smooth formation of capital, continuous flow of investment, proper maintenance of stability in the real value of money, etc. have been come unsettled and unstable to a great extent mainly due to prevailing conventional financial system which is based on and working mainly with Riba or interest principle. These economic ills are also seen widely prevalent and present in all the Muslim countries. Absence of a just financial system upon which the harmonious development of an economy largely depends might be one of the leading contributing factors for these stated dismal economic illnesses and conditions all over the world including the Muslim Ummah, the world nation of Islam.