Sabtu, 11 September 2010

Negara dan Syari’ah


Image: kompasiana
Sekali lagi, hubungan antara negara dan syari’ah menjadi salah satu tema pokok di kalangan institusi kajian Islam di mancanegara. Kali ini adalah The Middle East Institute Columbia University New York yang bekerja sama dengan The Eastern Asia Institute pada universitas yang sama, yang mengkaji subjek ini dalam rangkaian seminar dan lokakarya selama setahun penuh. Bagi lembaga akademis ini, perspektif perbandingan di antara negara-negara Muslim dan kaitan dengan syari’ah dapat membuka pemahaman baru tentang subjek ini.
Saya beruntung mendapat kesempatan memberikan ceramah kunci yang merupakan kick off dari pembahasan tentang negara dan syari’ah yang diselenggarakan kedua lembaga Columbia University tadi pada 4 November 2009 lalu. Selanjutnya, 5 November disusul lokakarya yang menghadirkan para panelis yang terlibat dalam penelitian tentang subjek ini: John Bowen, guru besar Washington University, St Louis; Clark Lombardi, guru besar University of Washington, Seattle; Michael Feener, guru besar National University of Singapore; dan saya sendiri.

Zakat Perusahaan Menurut Hukum Islam

Image: jpmi
Zakat merupakan ibadah maliyah dan ijtima’iyah, yakni ibadah dalam bentuk harta yang berdimensi sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Dengan semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan kegiatan ekonomi dengan segala macam jenisnya, maka perkembangan pola kegiatan ekonomi saat ini sangat berbeda  dengan corak kehidupan ekonomi di zaman Rasulullah. Tetapi substansinya tetap sama, yakni adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat yang terus berkembang, maka jenis-jenis harta yang dizakati juga mengalami perkembangan. Al-Qur’an sebagai kitab suci yang universal dan eternal (abadi), tidak mengajarkan doktrin yang kaku, tetapi memiliki ajaran yang elastis untuk dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan itu terlihat pada jenis-jenis harta yang dizakati.

Ekonomi Islam Bukan Hanya Bank Syari'ah

Image: muslimdaily
Fenomena perbankan syariah di Indonesia dan lembaga keuangan syariah lainnya telah mengantarkan pemahaman terhadap umat Islam Indonesia adanya kelembagaan ekonomi dalam Islam. Sebelum dikenal perbankan syariah secara kelembagaan, pengetahuan tentang masalah ini masih berbentuk kajian teoritis tentang kemungkinan implementasi ekonomi Islam dalam wujud lembaga keuangan. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana model kelembagaan ekonomi Islam? Dalam wujud apa kelembagaan ekonomi Islam itu? Dan masih banyak deretan pertanyaan yang berkaitan dengan lembaga keuangan syariah yang intinya mempertanyakan apakah dimungkinkan ekonomi Islam itu terlembagakan dalam sebuah institusi keuangan modern, semacam perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya?
Jawabannya adalah bisa dan dimungkinkan, walupun realitanya kita dituntut melalui jalan proses islamisasi dari berbagai lembaga keuangan modern yang notabene-nya merupakan hasil temuan dari kaum kapitalis-Barat dan kendaraan bagi mereka untuk mensukseskan cita-cita mewujudkan imperium perekonomian global. Pilihan islamisasi merupakan pilihan yang mengandung "pil pahit" karena kita dianggap sudah tidak dapat menemukan lembaga keuangaan syariah yang betul-betul genuine bersumber dari al-Qur'an maupun as-Sunnah. Akibatnya, kita sedikit banyak akan mengekor dengan model lembaga keuangan yang ditawarkan oleh kaum kapitalis-Barat, bahkan terkesan adanya mencari celah (hela) untuk tidak terperosok pada kondisi yang dianggap tidak sesuai dengan syariah Islam.

Sistem Ekonomi Islam

Image: muslimdaily
Pembangunan Ekonomi seharusnya mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat berdasarkan azas demokrasi, kebersamaan, dan kekeluargaan yang melekat, serta mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pelaku ekonomi untuk berperan sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, dibutuhkan sebuah bentuk kemitraan yang diartikan sebagai kerjasama pihak yang mempunyai modal dengan pihak yang mempunyai keahlian atau peluang usaha dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan

Melahirkan Mujtahid Ekonomi Islam yang Kredibel

Image: VOA-Islam
Perkembangan sains dan teknologi modern telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, termasuk terhadap kegiatan ekonomi bisnis, seperti tata cara perdagangan melalui e-commerce, system pembayaran dan pinjaman dengan kartu kredit, sms banking, ekspor impor dengan media L/C, dsb.
Demikian pula perkembangan lembaga-lembaga perbankan dan keuangan mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti asuransi, mortgage, leasing, obligasi, mutual fund, capital market, pasar uang, sampai kepada, instrumen pengendalian moneter oleh bank sentral, exchange rate, waqf saham, MLM, jaminan fiducia dalam pembiayaan, jaminan resi gudang, dsb. Produk-produk perbankan, asuransi dan lembaga keuangan syariah lainnya  juga harus dikembangkan secara inovatif, agar bisa memenuhi kebutuhan pasar. Semua ini menjadi tantangan bagi para pakar syariah.
Untuk memberikan jawaban secara tepat dan relevan dengan kemajuan zaman, diperlukan pakar-pakar ekonomi syariah yang handal dan credible. Hal ini di karenakan terjadinya  perubahan sosial dalam bidang muamalah  secara cepat, akibat dari akselerasi globalisasi. Sehububungan dengan itu, maka pengajaran fiqh muamalah pun tidak cukup secara a priori bersandar (merujuk) pada kitab-kitab klasik semata, karena formulasi fiqh muamalah masa lampau sudah banyak yang mengalami irrelevansi dengan konteks kekinian. Rumusan-rumusan fiqh muamalah tersebut harus diformulasi kembali agar bisa menjawab segala problem dan kebutuhan ekonomi keuangan modern.