Sabtu, 11 September 2010

Revitalisasi Syari’ah Compliance

Image: ifresource
Salah satu pilar penting dalam pengembangan lembaga keuangan syari’ah adalah syari’ah compliance. Pilar inilah yang menjadi pembeda utama antara lembaga keuangan syari’ah dengan lembaga keuangan konvensional. Untuk menjamin teraplikasinya prinsip-prinsip syari’ah di lembaga perbankan dan keuangan syari’ah, diperlukan pengawasan syari’ah yang diperankan oleh Dewan Pengawas Syari’ah (DPS).

Praktek operasional perbankan dan lembaga keuangan  syari’ah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah. Penerapan syari’ah compliance itu merupakan suatu keniscayaan. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah payung Dewan Syari’ah tidak menjamin praktek operasinya benar-benar syari’ah. Dengan semakin meluasnya jaringan perbankan dan keuangan syari’ah, maka Dewan Pengawas Syari’ah, harus lebih meningkatkan perannya secara aktif. Selama ini sangat banyak Dewan Pengawas Syari’ah tidak berfungsi secara optimal dalam melakukan pengawasan aspek syari’ahnya.

Hasil penelitian Bank Indonesia kerjasama dengan Ernst dan Young (2008) menyimpulkan bahwa peran DPS belum optimal. Dilanggarnya syari’ah compliance akibat lemahnya pengawasan DPS memiliki dampak terhadap risk manajemen. Jenis manajemen risiko yang terkait erat dengan peran DPS adalah risiko reputasi yang selanjutnya berdampak pada displaced commercial risk, seperti resiko likuiditas dan resiko lainnya.

Jika peran DPS tidak optimal dalam melakukan pegawasan syari’ah terhadap praktik syari’ah yang berakibat pada pelanggaran  syari’ah complience, maka citra dan kredibilitas bank syari’ah di mata masyarakat menjadi negatif, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syari’ah bersangkutan. Hal inilah yang dikatakan oleh Shanin A.Shayan  CEO and Board Member of Barakat Foundation
“The biggest risk facing the global Financial System is not a fall in its earning power but most importantly a loss of faith and credibility on how it work”s

Jadi menurutnya resiko terbesar menghadapi system keuangan global bukanlah kesalahan tentang kemampuan menciptakan laba, tetapi yang lebih penting adalah kehilangan kepercayaan dan kredibiliatas tentang bagaimana operasional kerjanya
Di sinilah, peran DPS perlu dioptimalkan, agar mereka bisa memastikan segala produk dan sistem operasinal bank syari’ah benar-benar sesuai syari’ah. The role of syarih Board : to ensure that every transaction complies with Islamic Law, Untuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan hukum Islam, anggota DPS harus memahami ilmu ekonomi dan perbankan dan berpengalaman luas di bidang hukum Islam. Dengan demikian kualifikasi menjadi anggota DPS mestilah memahami ilmu ekonomi dan keuangan serta perbankan. Namun, sangat disayangkan, masih banyak DPS yang belum memahami ilmu ekonomi keuangan dan perbankan. Selain mereka tidak memahami ilmu tersebut, mereka juga masih banyak yang tidak melakukan supervisi dan pemeriksaan akad-akad yang ada di perbankan syari’ah. Padahal menurut ketentuannya, Dewan Pengawas Syari’ah bekerja secara independen dan bebas untuk meninjau dan komentar pada semua kontrak dan transaksi (The Sharia Supervisory Board works independently and is free to review and comment on all contracts and transactions)

Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syari’ah
Setidaknya ada delapan tugas Dewan Pengawas Syari’ah
1. DPS adalah seorang ahli (pakar) yang menjadi sumber dan rujukan dalam penerapan prinsip-prinsip syari’ah termasuk sumber rujukan fatwa.
2. DPS mengawasi pengembangan semua produk untuk memastikan tidak adanya fitur yang melangar syari’ah
3. DPS menganalisa segala situasi yang  belum pernah terjadi sebelumnya yang tidak didasari fatwa di   transaksi perbankan untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaiannya kepada syari’ah.
4. DPS  menganalisis segala kontrak dan perjanjian mengenai transaksi-transaksi di bank syari’ah  untuk memastikan kepatuhan kepada syari’ah.
5. DPS  memastikan  koreksi  pelanggaran dengan segera (jika ada) untuk mematuhi Syari’ah. Jika ada pelanggaran, anggota DPS harus mengkoreksi penyimpangan itu dengan segera agar disesuaikan dengan prinsip syari’ah
6.
DPS  memberikan supervise untuk program pelatihan syari’ah bagi staf Bank Islam
7. DPS  menyusun sebuah laporan tahunan tentang  neraca bank syari’ah  tentang kepatuhannya kepada syari’ah.. Dengan pernyataan ini seorang DPS memastikan kesyari’ahan laporan keuangan perbankan syari’ah.
8. DPS melakukan supervisi dalam pengembangan dan penciptaan  investasi yang sesuai syari’ah dan produk pembiayaan yang inovatif.

Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, maka seorang DPS mesti memenuhi kualifikasi tertentu. Artinya, untuk menjadi DPS tidak sembarang orang, sebagaimana terjadi selama ini. Pengangkatan anggota DPS seperti itu, dapat dimaklumi, mengingat pakar ekonomi syari’ah masih sangat terbatas. Bahkan penangkatan anggota DSN pun di masa lalu menurut K.H.Ma’ruf Amin (Ketua DSN), persis seperti pengangkatan TNI 1945.Seleksi belum ketat dan belum berdasarkan kualifikasi keilmuan yang standar.
Perbaikan di Masa Depan
Karena itu, di masa depan DSN perlu melibatkan para pakar syari’ah yang berkompeten di bidangnya.  Selama ini anggota DPS masih dominan berasal dari anggota Dewan Syari’ah Nasional seperti itu. Padahal masih banyak pakar syari’ah di luar DSN  yang memiliki kompetensi keilmuan secara komprehensif, baik ilmu ekonomi keuangan maupun syari’ah. Harus dicatat, kondisi pakar yang berkompeten pada 10 tahun yang lalu berbeda dengan sekarang.Akselerasi pendidikan ekonomi syari’ah untuk melahirkan ilmuwan demikian cepat.Maka fiqur-figur ilmuwan ekonomi syari’ah yang kompeten perlu diapresiasi untuk mengawal dan menjamin terlaksananya kepatuhan kepada syari’ah.
Selain itu perlu dicermati bahwa, untuk lebih terjaminnya syari’ah compliance di masa depan, Dewan Pengawas Syari’ah DPS tidak cukup hanya mengerti ilmu keuangan dan perbankan sebagaimana juga tidak bisa hanya ulama dan cendikiawan muslim yang tak mengerti operasional perbankan dan ilmu ekonomi keuangan.
Dengan demikian, seorang DPS haruslah scholars of high repute with extensive experience in law, economics and banking systems and specialising in law and finance as prescribed by Islamic Sharia make up the DIB’s Fatwa & Sharia Supervision Board. (Dubai Islamic Banking,2008)
Seorang DPS seharusnya adalah sarjana (ilmuwan) yang memiliki reputasi  tinggi dengan pengalaman luas di bidang hukum, ekonomi dan sistem perbankan dan khusus dalam bidang hukum dan keuangan. Mengacu pada kualifikasi DPS tersebut di atas, maka bank-bank syari’ah di Indonesia perlu melakukan restrukturisasi, perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik dan mengangkat DPS dari kalangan ilmuwan ekonomi Islam yang berkompeten di bidangnya. Mereka yang banyak mengambangkan kajian dan penelitian ilmiah di bidang syari’ah. Hal ini mutlak perlu dilakukan agar perannya bisa optimal dan menimbulkan citra positif bagi pengembangan bank syari’ah di Indonesia

Kekeliruan
Kesalahan bank-bank syari’ah di Indonesia mengangkat DPS, yakni mengangkat orang yang sangat terkenal di ormas Islam atau terkenal dalam ilmu keislaman (bukan syari’ah), tetapi tidak berkompeten dalam bidang perbankan dan keuangan syari’ah. Sebagian DPS  tidak mengerti operasional perbankan syari’ah dan tidak optimal mengawasi banknya. Realita ini menguntungkan bagi manajemen perbankan syari’ah, karena mereka lebih bebas berbuat apa saja, karena pengawasannya sangat longgar.Tetapi dalam jangka panjang hal ini justru merugikan gerakan ekonomi syari’ah, tidak saja bagi bank syari’ah bersangkutan tetapi juga bagi gerakan ekonomi dan bank syari’ah secara keseluruhan dan kemajuan bank syari’ah di masa depan. Karena itu, tidak aneh jika banyak masyarakat yang memandang bahwa bank syari’ah sama dengan bank konvensional.

Penutup
 Implementasi syari’ah compliance di perbankan dan keuangan menjadi keniscayaan yang tak terbantahkan. Pelanggaran  syari’ah compliance yang dibiarkan DPS atau luput dari pengawasan DPS, jelas akan merusak citra dan kredibilitas bank syari’ah di mata masyarakat, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syari’ah dan LKS bersangkutan.Untuk itulah peran DPS di bank syari’ah harus benar-benar dioptimalkan, kualifikasi menjadi  DPS harus diperketat,   dan formalisasi perannya harus diwujudkan di bank syari’ah tersebut. Pemberian sertifikasi DPS tidak boleh asal-asalan. Kualifikasinya harus diperketat dan benar-benar memenuhi standar yang telah dirumuskan.
Namun harus diakui, bahwa sebagian DPS bank syari’ah  sudah berperan secara optimal, tetapi masih lebih banyak lagi yang belum optimal. Inilah yang harus ditangani Bank Indonesia, DSN MUI dan bank-bank syari’ah sendiri. Oleh karena itu, Undang-Undang yang memposisikan DPS yang demikian strategis, harus diimplementasikan dengan tepat dan cepat demi tegaknya syari’ah compliance di bank-bank dan lembaga keuangan syari’ah

Agustianto
Sekjen DPP IAEI dan Dosen Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan  dan Fiqh Muamalah Perbankan di Pascarjana UI dan Pascasarjana  Univ.Paramadina, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti
Artikel ini sudah dimuat di Koran SINDO

Sumber: http://fai.uhamka.ac.id/post.php?idpost=263

Tidak ada komentar:

Posting Komentar